-
TUGAS ASP
Rabu, 31 Oktober 2012
Diposting oleh Anisa Permatasari di 16.03 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |
-
Central Government Accounting Standrads in France
Rabu, 24 Oktober 2012
Standar Akuntansi Pemerintah pusat di Perancis meliputi 13 standar yaitu :1. Financial Statements2. Expenses3.Sovereign Revenues4. Oerating Revenues, Intervention Revenues, Financial Revenues5. Intangibel Assets6.Tangible Assets7. Financial Assets8. Inventories9. Claims related to Current Assets10. Central Government cahs position component11.Financial Debts and Derivative financial instruments12. Provision for risk and liabilities, non financial liabilities and other liabilities13. Comitmnet to be disclosed in notes to the financial statementsBrikut adalah penjelasan lengkapnya, tentang Standar Akuntansi di PerancisDiposting oleh Anisa Permatasari di 16.39 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |
-
APBD 2011
Rabu, 17 Oktober 2012
Berikut adalah APBD 2011 seluruh provinsi kabupaten dan kota di Indonesia.
OPEN THIS !
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.APBD terdiri atas:§ Anggaran pendapatan, terdiri atas§ Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain§ Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus§ Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.§ Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.§ Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.Fungsi APBD :Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah
Diposting oleh Anisa Permatasari di 15.46 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |
-
NO.PROVINSIJUMLAHKABUPATENKOTATOTAL1NANGROE ACEH DARUSALAM185232SUMATERA UTARA258333SUMATERA BARAT127194RIAU102125JAMBI92116SUMATERA SELATAN114157BENGKULU91108LAMPUNG122149KEP. BANGKA BELITUNG61710KEP. RIAU52711DKI JAKARTA15612JAWA BARAT1792613JAWA TENGAH2963514BANTEN44815JAWA TIMUR2993816YOGYAKARTA41517BALI81918NUSA TENGGARA BARAT821019NUSA TENGGARA TIMUR2012120KALIMANTAN BARAT1221421KALIMANTAN TENGAH1311422KALIMANTAN SELATAN1121323KALIMANTAN TIMUR1041424SULAWESI UTARA1141525SULAWESI TENGAH1011126SULAWESI SELATAN2132427SULAWESI TENGGARA1021228GORONTALO51629SULAWESI BARAT50530MALUKU921131MALUKU UTARA72932PAPUA2812933PAPUA BARAT10111TOTAL KAB/KOTA39998497
Diposting oleh Anisa Permatasari di 15.38 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |
-
UU NOMOR 15 TAHUN 2004
Rabu, 03 Oktober 2012
UU NOMOR 15 TAHUN 2004 ini berisi tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan negara.
Download UU nya di >>>> UU no 15 tahun 2004Diposting oleh Anisa Permatasari di 16.15 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |
-
Undang undang ini berisi tentang keuangan negara.
Buat liat full Undang undangnya monngoh klik di bawah ini :
UU no 17 tahun 2003Diposting oleh Anisa Permatasari di 16.13 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |
-
UU no 1 tahun 2004 ini menjelaskan tentang perbendaharaan negara Indonesia.
klik here
yang mau tau UU nomor 1 nya ya
UU no 1 tahun 2004Diposting oleh Anisa Permatasari di 16.08 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.APBD terdiri atas:- Anggaran pendapatan, terdiri atas
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
- Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya
Ini adalah contoh APBD kota Malang 2011click here -> APBD MALANG 2011Diposting oleh Anisa Permatasari di 15.38 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |
- Anggaran pendapatan, terdiri atas
-
APBN Indonesia Tahun 2012 (dalam triliun) :Pendapatan Negara 1.311,4 - Pendatapan Perpajakan 1.032,6 - Pendapatan Bukan Perpajakan 270 - Hibah 0,8 Belanja Negata 1.435,4 - Belanja Pemerintah Pusat 965,0 - Transfer ke Daerah 470,4 Pembiayaan 124,0 - Dalam Negeri 125,9 - Luar Negeri (1,9
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Berikut adalah APBN Indonesia pada tahun 2012 lengkapnya yaitu :
APBN 2012Diposting oleh Anisa Permatasari di 15.34 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |
-
RAPBN 2013
Selasa, 02 Oktober 2012
Download here RAPBN 2013
Jadi disini ada Informasi tentag Rancangan Anggaran Penadapat dan Belanja Negara.
Disiu dijelaskan bahwa
PENDAPATAN NEGARA Rp1.507,7 TRILIUN
RAPBN
Tahun 2013 sebagian besar akan ditopang oleh
sumber-sumber penerimaan negara yang berasal dari
kemampuan bangsa Indonesia sendiri:
•Dalam tahun 2013, Pendapatan Negara direncanakan
Rp1.507,7 T, naik 11 % dari target APBN-P 2012, atau
meningkat dua kali lipat dibanding realisasi tahun
2007;
•Peningkatan pendapatan negara yang signifikan
tersebut telah memperbesar kemampuan
membangun, memperluas ruang gerak pendanaan
bagi berbagai program peningkatan kesejahteraan
rakyat, dan meningkatkan kemandirian bangsa.
•Dalam lima tahun terakhir, peranan Penerimaan
Pajak dalam Pendapatan Negara meningkat dari
60% menjadi hampir 70%, kontribusi Penerimaan
Kepabeanan & Cukai stabil sekitar 10%, sedangkan
sumbangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
menurun dari 30% menjadi lebih dari 20%.
•Termasuk dalam pendapatan negara di atas adalah
Penerimaan Hibah sebesar Rp4,5T.
Selain itu terdapat juga keterangan tentang penerimaan pajak dan cukai, dan pembiayaan pembiayaan lainnya.Diposting oleh Anisa Permatasari di 20.19 | 0 komentar | Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook | |