Rss Feed
  1. NO.
    PROVINSI
    JUMLAH
    KABUPATEN
    KOTA
    TOTAL
    1
    NANGROE ACEH DARUSALAM
    18
    5
    23
    2
    SUMATERA UTARA
    25
    8
    33
    3
    SUMATERA BARAT
    12
    7
    19
    4
    RIAU
    10
    2
    12
    5
    JAMBI
    9
    2
    11
    6
    SUMATERA SELATAN
    11
    4
    15
    7
    BENGKULU
    9
    1
    10
    8
    LAMPUNG
    12
    2
    14
    9
    KEP. BANGKA BELITUNG
    6
    1
    7
    10
    KEP. RIAU
    5
    2
    7
    11
    DKI JAKARTA
    1
    5
    6
    12
    JAWA BARAT
    17
    9
    26
    13
    JAWA TENGAH
    29
    6
    35
    14
    BANTEN
    4
    4
    8
    15
    JAWA TIMUR
    29
    9
    38
    16
    YOGYAKARTA
    4
    1
    5
    17
    BALI
    8
    1
    9
    18
    NUSA TENGGARA BARAT
    8
    2
    10
    19
    NUSA TENGGARA TIMUR
    20
    1
    21
    20
    KALIMANTAN BARAT
    12
    2
    14
    21
    KALIMANTAN TENGAH
    13
    1
    14
    22
    KALIMANTAN SELATAN
    11
    2
    13
    23
    KALIMANTAN TIMUR
    10
    4
    14
    24
    SULAWESI UTARA
    11
    4
    15
    25
    SULAWESI TENGAH
    10
    1
    11
    26
    SULAWESI SELATAN
    21
    3
    24
    27
    SULAWESI TENGGARA
    10
    2
    12
    28
    GORONTALO
    5
    1
    6
    29
    SULAWESI BARAT
    5
    0
    5
    30
    MALUKU
    9
    2
    11
    31
    MALUKU UTARA
    7
    2
    9
    32
    PAPUA
    28
    1
    29
    33
    PAPUA BARAT
    10
    1
    11
    TOTAL KAB/KOTA
    399
    98
    497
    jadi total Provinsi Kabupaten dan kota di indonesia sebanyak 530

  2. UU NOMOR 15 TAHUN 2004

    Rabu, 03 Oktober 2012

    UU NOMOR 15 TAHUN 2004 ini berisi tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan negara.

    Download UU nya di >>>> UU no 15 tahun 2004

  3. Undang undang ini berisi tentang keuangan negara.
    Buat liat full Undang undangnya monngoh klik di bawah ini :
    UU no 17 tahun 2003

  4. UU no 1 tahun 2004 ini menjelaskan tentang perbendaharaan negara Indonesia.

    klik here
    yang mau tau UU nomor 1 nya ya
    UU no 1 tahun 2004


  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
    APBD terdiri atas:

    Ini adalah contoh APBD kota Malang 2011
    click here -> APBD MALANG 2011


  6. APBN Indonesia Tahun 2012 (dalam triliun) :
    Pendapatan Negara1.311,4
    - Pendatapan Perpajakan1.032,6
    - Pendapatan Bukan Perpajakan270
    - Hibah0,8
     Belanja Negata1.435,4
    - Belanja Pemerintah Pusat965,0
    - Transfer ke Daerah470,4
    Pembiayaan124,0
    - Dalam Negeri125,9
    - Luar Negeri(1,9


    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Berikut adalah APBN Indonesia pada tahun 2012 lengkapnya yaitu :

    APBN 2012

  7. RAPBN 2013

    Selasa, 02 Oktober 2012

    Download here RAPBN 2013

    Jadi disini ada Informasi tentag Rancangan Anggaran Penadapat dan Belanja Negara.
    Disiu dijelaskan bahwa
    PENDAPATAN NEGARA Rp1.507,7 TRILIUN
    RAPBN
     Tahun 2013 sebagian besar akan ditopang oleh
    sumber-sumber penerimaan negara yang berasal dari
    kemampuan bangsa Indonesia sendiri:
    •Dalam tahun 2013, Pendapatan Negara direncanakan
    Rp1.507,7 T, naik 11 % dari target APBN-P 2012, atau
    meningkat dua kali lipat dibanding realisasi tahun
    2007;
    •Peningkatan pendapatan negara yang signifikan
    tersebut telah memperbesar kemampuan
    membangun, memperluas ruang gerak pendanaan
    bagi berbagai program peningkatan kesejahteraan
    rakyat, dan meningkatkan kemandirian bangsa.
    •Dalam lima tahun terakhir, peranan Penerimaan
    Pajak dalam Pendapatan Negara meningkat dari
    60% menjadi hampir 70%, kontribusi Penerimaan
    Kepabeanan & Cukai stabil sekitar 10%, sedangkan
    sumbangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    menurun dari 30% menjadi lebih dari 20%.
    •Termasuk dalam pendapatan negara di atas adalah
    Penerimaan Hibah sebesar Rp4,5T.

    Selain itu terdapat juga keterangan tentang penerimaan pajak dan cukai, dan pembiayaan pembiayaan lainnya.