Rss Feed
  1. APBD 2011

    Rabu, 17 Oktober 2012

    Berikut adalah APBD 2011 seluruh provinsi kabupaten dan kota di Indonesia.
    OPEN THIS !


    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
    APBD terdiri atas:
    §  Anggaran pendapatan, terdiri atas
    §  Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerahretribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
    §  Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi HasilDana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
    §  Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
    §  Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
    §  Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

    Fungsi APBD :
          Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
    Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
    Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
    Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
    Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
    Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
    Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah



  2. NO.
    PROVINSI
    JUMLAH
    KABUPATEN
    KOTA
    TOTAL
    1
    NANGROE ACEH DARUSALAM
    18
    5
    23
    2
    SUMATERA UTARA
    25
    8
    33
    3
    SUMATERA BARAT
    12
    7
    19
    4
    RIAU
    10
    2
    12
    5
    JAMBI
    9
    2
    11
    6
    SUMATERA SELATAN
    11
    4
    15
    7
    BENGKULU
    9
    1
    10
    8
    LAMPUNG
    12
    2
    14
    9
    KEP. BANGKA BELITUNG
    6
    1
    7
    10
    KEP. RIAU
    5
    2
    7
    11
    DKI JAKARTA
    1
    5
    6
    12
    JAWA BARAT
    17
    9
    26
    13
    JAWA TENGAH
    29
    6
    35
    14
    BANTEN
    4
    4
    8
    15
    JAWA TIMUR
    29
    9
    38
    16
    YOGYAKARTA
    4
    1
    5
    17
    BALI
    8
    1
    9
    18
    NUSA TENGGARA BARAT
    8
    2
    10
    19
    NUSA TENGGARA TIMUR
    20
    1
    21
    20
    KALIMANTAN BARAT
    12
    2
    14
    21
    KALIMANTAN TENGAH
    13
    1
    14
    22
    KALIMANTAN SELATAN
    11
    2
    13
    23
    KALIMANTAN TIMUR
    10
    4
    14
    24
    SULAWESI UTARA
    11
    4
    15
    25
    SULAWESI TENGAH
    10
    1
    11
    26
    SULAWESI SELATAN
    21
    3
    24
    27
    SULAWESI TENGGARA
    10
    2
    12
    28
    GORONTALO
    5
    1
    6
    29
    SULAWESI BARAT
    5
    0
    5
    30
    MALUKU
    9
    2
    11
    31
    MALUKU UTARA
    7
    2
    9
    32
    PAPUA
    28
    1
    29
    33
    PAPUA BARAT
    10
    1
    11
    TOTAL KAB/KOTA
    399
    98
    497
    jadi total Provinsi Kabupaten dan kota di indonesia sebanyak 530

  3. UU NOMOR 15 TAHUN 2004

    Rabu, 03 Oktober 2012

    UU NOMOR 15 TAHUN 2004 ini berisi tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan negara.

    Download UU nya di >>>> UU no 15 tahun 2004

  4. Undang undang ini berisi tentang keuangan negara.
    Buat liat full Undang undangnya monngoh klik di bawah ini :
    UU no 17 tahun 2003

  5. UU no 1 tahun 2004 ini menjelaskan tentang perbendaharaan negara Indonesia.

    klik here
    yang mau tau UU nomor 1 nya ya
    UU no 1 tahun 2004


  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
    APBD terdiri atas:

    Ini adalah contoh APBD kota Malang 2011
    click here -> APBD MALANG 2011


  7. APBN Indonesia Tahun 2012 (dalam triliun) :
    Pendapatan Negara1.311,4
    - Pendatapan Perpajakan1.032,6
    - Pendapatan Bukan Perpajakan270
    - Hibah0,8
     Belanja Negata1.435,4
    - Belanja Pemerintah Pusat965,0
    - Transfer ke Daerah470,4
    Pembiayaan124,0
    - Dalam Negeri125,9
    - Luar Negeri(1,9


    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Berikut adalah APBN Indonesia pada tahun 2012 lengkapnya yaitu :

    APBN 2012