Rss Feed
  1. Untuk mahasiswa mahasiswi akuntansi pasti udah ga asing lagi nih sama yang namanya AUDITING. iya gak iya gak? minimal pernah denger kan? walaupun ga ngerti ngerti amat hehehe

    Aku sebagai mahasiswa akuntansi yang udah bisa dibilang memasuki semster tua nih mau share share aja tentang standar audit.

    Apasih standar audit itu?

    Standar Audit adalah 10 standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Walaupun Standar Audit terdiri dari 10 standar namun standar audit sendiri dikelompokan menjadi 3 bagian yaitu : Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan.

    STANDAR UMUM

    a) Audit Harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
    b) Dalam semua hal yang berkaitan dengan perikatan, auditor harus senantiasa menjaga sikap mental independen
    c) Dalam melaksanakan audit dan penyusunan laporan, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

    STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN

    a) Pekerjaan harus direncanakan secara matang dan apabila digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
    b) Pemahaman yang memadai atas struktur pengadilan intern harus diperoleh agar dapat merencanakan audit dan menentkan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang dilakukan.
    c) Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, observasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasaryang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

    STANDAR PELAPORAN

    a) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
    b) Laporan Auditor harus menunjukan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya.
    c)Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
    d) Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh, atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan, dan jika ada, tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
    bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapatsecara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harusdinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporankeuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas

  2. 0 komentar:

    Posting Komentar